Sopir Bus Maut Belum Diperiksa

Sopir Bus Maut Belum Diperiksa

\"\"Soal Mabuk dan SIM C, Polisi Mengelak MAJALENGKA – Tiga nyawa dan puluhan penderita luka lainya, menjadi korban “Bus Maut” Jaya Prima yang “membabi buta” di Jl Raya Cirebon-Bandung perbatasan Kecamatan Dawuan-Kadipaten. Belakangan muncul dugaan jika sang sopir bus dalam kondisi tidak normal atau dalam pengaruh obat-obatan. Sopir bus yang bernama Egi Ginanjar (33) warga Kampung Empangsari RT 17 RW 06, Kecamata Sukatani, Kabupaten Purwakarta langsung diamankan petugas di Mapolsek Kadipaten usai kejadian berdarah minggu siang pukul 10.30. Informasi yang dihimpun Radar, sopir Bus tersebut telah menjalankan tes urine di Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka senin siang (13/2) sekitar pukul 10.30. Tes urine tersebut digelar guna memastikan kondisinya positif sedang dalam pengaruh obat-obatan atau negatif. Namun, hingga supir bus tersebut selesai menjalani tes di ruangan Satres Narkoba pada pukul 13.00, tidak satu pun petugas yang mau membeberkan hasil pengetesan tersebut. “Nanti saja sekalian dijelaskan pada jumpa pers resmi oleh ibu (Kapolres Majalengka, Kapolres AKBP Lena Suhayati SIK MSi). Biar nanti penangan kasus ini arahnya jelas. Lagipula ini kan Lakalantas, jadi bukan kewenangan saya untuk mengomentarinya” ujar Kasat Res Narkoba AKP Jaya Sofyan kepada Radar di ruang kerjanya usai pemeriksaan Egi. Bukti-bukti lain menunjukkan jika sang sopir bus hanya memiliki SIM C yang peruntukanya sebagai lisensi pengendara kendaraan roda dua (motor). Bukti tersebut, didapatkan dari salah seorang petugas yang ikut mengamankan sang sopir sesaat setelah peristiwa nahas ini terjadi. Padahal, dalam peraturan, seseorang yang mengemudikan mobil bus atau mobil barang yang mempunyai jumlah berat lebih dari 3.500 kg, diwajibkan memiliki lisensi mengemudi (SIM), dengan golongan B1. Namun, mengenai bukti, sang sopir hanya mengantongi lisensi SIM C, Polres Majalengka membantahnya. Kasatlantas AKP Maman B Jiji mengatakan, pihaknya juga kini telah mengantongi SIM B1. “Kata siapa? Kita ada buktinya kok, dia punya SIM B1. Semua barang bukti yang dimiliki sopir sudah kita amankan untuk kelanjutan kasus ini,” jelas Maman usai menghadiri penyerahan santunan bagi korban tewas dari Jasa Raharja di Kantor Desa Gandu Kecamatan Dawuan. Menurutnya, saat ini, sopir bus belum bisa dimintai keterangan karena kondisinya masih labih. Pasalnya, untuk memulai proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seorang pelaku kejahatan, yang bersangkutan mesti dalam kondisi yang benar-benar prima agar bisa diperiksa dan dimintai keterangan dengan baik. Dikatakan, jika nantinya terbukti bersalah, sang pengemudi bisa dikenakan pasal berlapis, di antaranya pasal 359 KUHP tentang kelalaian seseorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, atau melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan di Jalan. Saat ini, lanjut Maman, pihak Satlantas Polres Majalengka baru bisa memintai keterangan dari para saksi yang terdiri dari beberapa kalangan. Di antarnya, pengemudi lain yang terlibat insiden ini, para saksi di sekitar lokasi kejadian, serta meminta keterangan dari saksi ahli yang berasal dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Majalengka. Kapolres Majalengka AKBP Lena Suhayati SIK MSi juga belum bisa memberikan keterangan berarti. Dirinya hanya mengatakan masih menggali data terkait kecelakaan itu. “Kita lihat kondisi sopirnya terlebih dahulu, biarkan dia terlihat tenang dulu. Kemudian, akan meminta keterangan dari yang bersangkutan guna tahu penyebab peristiwa itu,” kata Lena. Sementara itu, ketua tim Saksi Ahli yang juga Kepala Dishubkominfo Kabupaten Majalengka, Aeron Randi mengatakan, pihaknya  baru melakukan pemeriksaan awal dari kondisi fisik kendaraan, yang terdiri dari pemeriksaan manual beberapa komponen seperti kondisi mesin, kopling, rem, dan poros stir bus. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Aeron baru menyimpulkan dugaan sementara jika penyebab terjadinya kecelakaan maut ini masih fifty fifty (50:50), antara faktor kondisi ketidaklayakan kendaraan, dan human eror sang pengendara bus yang menjadi penyebab awal terjadinya kecelakaan beruntun ini. “Tadi masih manual. Nanti kami lakukan lagi pemeriksaan lanjutan. Mudah-mudahan cepat selesai dan kesimpulan (penyebab kecelakaan), bisa cepat diketahui,” imbuh pria yang juga menjabat ketua Pengcab PSSI Majalengka ini. Tabrakan beruntun tersebut merenggut 3 nyawa, yakni Jaja Mujahid SPd (44) guru SMK Negeri 1 Majalengka,  Andri (18) warga asal Tomo, Kabupaten Sumedang, serta Beni Kurnia (33) asal Desa Gandasari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka. (azs/ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: